Pengasuh Aniaya Anak 3 Tahun Resmi Tersangka, Dijerat dengan Pasal Ini

- 30 Maret 2024, 20:57 WIB
Pengasuh Aniaya Anak 3 Tahun Resmi Tersangka, Dijerat dengan Pasal Ini
Pengasuh Aniaya Anak 3 Tahun Resmi Tersangka, Dijerat dengan Pasal Ini /

Menanggapi postingan yang banyak beredar di media sosial ini, Kapolresta Malang kemudian memberikan pernyataan di public bahwa saat ini kasus penganiayaan tengah ditangani pihak berwajib.

IPS sebagai pelaku penganiayaan pun sudah diamankan.

Kapolresta Malang menambahkan jika kasus ini tengah dalam penanganan penyidik PPA Satreskrim Polres Malang Kota.

Atas perbuatannya tersebut IPS kemudian dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Atas kasus tidak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka IPS tersebut dirinya terjerat Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014” tegas Kombes Pol Budi hermanto.

IPS dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak (Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak).

Selanjutnya Polres Malang Kota menginformasikan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Hal tersebut untuk mengungkap beberapa fakta yang masih dalam pendalaman.

Akibat aniaya anak seorang selebgram bernama Aghnia Punjabi, pengasuh anak 3 tahun tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang Kota. ***

 

Halaman:

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: IG Kapolresta Malang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah