TERAS GORONTALO - Apakah biaya perpanjang STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan di tahun 2022 ada ketambahan?
Pertanyaan tersebut sering keluar di mulut masyarakat setelah BPJS Kesehatan resmi menjadi syarat wajib pengurusan perpanjang STNK mulai Maret tahun 2022.
Karena biasanya, setiap ada syarat baru biaya juga akan bertambah termasuk dalam mengurus perpanjang STNK yang mulai diwajibkan melampirkan BPJS Kesehatan di tahun 2022 ini.
Kebijakan biaya perpanjang STNK sendiri setelah BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib, diketahui belum ada pengumuman resmi dari pihak terkait.
Hanya saja berdasarkan Instruksi Presiden disingkat Inpres Nomor 1 Tahun 2022, tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, perpanjang STNK tahun 2022 sudah harus melampirkan BPJS Kesehatan.
Pada beleid yang diteken pada 6 Januari 2022 ini, Presiden Jokowi meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Motor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian bunyi Inpres tersebut.
Untuk mengurus perpanjang STNK di tahun 2022 sendiri bisa dilakukan online atau mendatangi Kantor Samsat di daerah masing-masing.
Jika masyarakat melakukan perpanjang STNK secara online menggunakan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional), karena tidak ingin repot untuk mengantri di kantor Samsat, dikenakan biaya Rp 10.000 untuk perpanjangan STNK.