Segini Biaya Perpanjang STNK 2022 setelah BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib

- 10 Maret 2022, 03:48 WIB
Cara perpanjang STNK untuk diri sendiri atau orang lain per Maret 2022 termasuk biaya dan syarat buat di aplikasi Signal - Samsat online.
Cara perpanjang STNK untuk diri sendiri atau orang lain per Maret 2022 termasuk biaya dan syarat buat di aplikasi Signal - Samsat online. /PIKIRAN RAKYAT/Ade Bayu Indra


TERAS GORONTALO - Apakah biaya perpanjang STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan di tahun 2022 ada ketambahan?

Pertanyaan tersebut sering keluar di mulut masyarakat setelah BPJS Kesehatan resmi menjadi syarat wajib pengurusan perpanjang STNK mulai Maret tahun 2022.

Karena biasanya, setiap ada syarat baru biaya juga akan bertambah termasuk dalam mengurus perpanjang  STNK yang mulai diwajibkan melampirkan BPJS Kesehatan di tahun 2022 ini.

Kebijakan biaya perpanjang  STNK sendiri setelah BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib, diketahui belum ada pengumuman resmi dari pihak terkait.

Hanya saja berdasarkan Instruksi Presiden disingkat Inpres Nomor 1 Tahun 2022, tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, perpanjang  STNK tahun 2022 sudah harus melampirkan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Mulai Maret 2022, Segini Biaya Iuran BPJS Kesehatan Setiap Bulan setelah Menjadi Syarat Wajib Layanan Publik

Pada beleid yang diteken pada 6 Januari 2022 ini, Presiden Jokowi meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Motor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian bunyi Inpres tersebut.

Untuk mengurus perpanjang STNK di tahun 2022 sendiri bisa dilakukan online atau mendatangi Kantor Samsat di daerah masing-masing.

Jika masyarakat melakukan perpanjang STNK secara online menggunakan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional), karena tidak ingin repot untuk mengantri di kantor Samsat, dikenakan biaya Rp 10.000 untuk perpanjangan STNK.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Samsat Digital


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x