TERAS GORONTALO - Kartu BPJS Kesehatan resmi menjadi syarat wajib dalam mengurus beberapa layanan publik.
Aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022, tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022, ada sekira 31 kementerian dan semua gubernur, bupati serta instansi terkait diharuskan memberlakukan aturan
kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan layanan publik.
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 itu, mulai diberlakukan secara resmi oleh pemerintah.
Adapun layanan publik yang mewajibkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat diantaranya, pembuatan SIM, perpanjangan STNK, jual beli tanah, mengurus izin usaha, dan permohonan KUR di Bank milik BUMN.
Dengan begitu, Kartu BPJS Kesehatan tidak hanya bermanfaat untuk pengobatan di puskesmas, klinik, atau rumah sakit saja, tapi sudah bertambah manfaat.
Baca Juga: Berlaku Mulai Maret, Ini 5 Manfaat Baru Kartu BPJS Kesehatan Untuk Masyarakat
Karena sudah dijadikan lampiran dalam permohonan mengurus beberapa layanan publik sebagaimana Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Lantas apakah biaya atau iuran BPJS Kesehatan yang dibayar masyarakat bertambah?