Terlibat Prostitusi, Polisi Sebut Selebgram TE Sebagai Korban

22 Desember 2021, 12:02 WIB
Penggerebekan selebgram TE /Tangkapan layar

 

TERAS GORONTALO – Aparat kepolisian Unit 2 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktek prostitusi melibatkan Selebgram TE, 26 tahun di sebuah hotel di Kota Semarang.

Saat penangkapan, selebgram TE sedang berhubungan badan bersama seorang pria.

Meski demikian, polisi tidak menetapkan selebgram TE sebegai tersangka kasus prostitusi.

Namun, polisi menyebut selebgram TE sebegai korban.

Baca Juga: Baim Wong Gantikan Arya Saloka Sebagai Al? Sinetron Ikatan Cinta Makin Melejit

Dilansir dari ANTARA, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani menyebut perempuan selebgram TE yang terkait dengan praktik prostitusi di Semarang tidak dijerat sebagai tersangka.

"TE ini sebagai korban. Yang bersangkutan diiming-imingi sesuatu oleh mucikari dengan tarif yang sudah ditentukan," kata Kombes Pol Djuhandani di Semarang.

Dalam pengungkapan praktik prostitusi di Kota Semarang ini, polisi mengamankan seorang mucikari berinisial JB (43) warga Bekasi, Jawa Barat, serta dua wanita yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial, masing-masing TE ( 26) dan seorang warga negara Brasil berinisial FBD (26).

Baca Juga: Lakukan Hal Ini, Jika Alami Serangan Jantung Saat Sendirian

Menurut dia, kepolisian masih akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.

Sementara dari pemeriksaan, tersangka JB mengenal selebgram TE sejak 2 tahun lalu.

Menurut dia, JB bekerja dalam satu manajemen dengan TE dalam pekerjaan pemotretan.

Baca Juga: Gangguan Seks Kambuh, Siskaeee Pamerkan Alat Kelaminnya

JB sendiri memasang tarif sebesar Rp25 juta untuk sekali kencan dengan TE.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296, dan 506 tentang Prostitusi.***

 

 

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler