Penagih Hutang Diringkus Polisi

11 Januari 2022, 21:15 WIB
ilustrasi /

TERAS GORONTALO – Polisi meringkus seorang pria berinisial FST diketahui sebagai penagih hutang (debt colector) atas dugaan kepemilikan senjata “air soft gun”.

FST yang sudah jadi tersangka itu, diamankan petugas Polres Metro Jakarta di Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista) Raya, Jakarta Timur, pada Senin 10 Januari 2022.

“Perintah Pak Kapolres kami tiap malam melakukan observasi ke wilayah. Jadi pas jam 00.30 WIB itu ditemukan mencurigakan. Akhirnya kami hentikan, begitu kami hentikan motornya ternyata tidak ada surat-surat,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi, dikutip Teras Gorontalo dari ANTARA, Selasa 11 Januari 2022. 

Baca Juga: Heroik! Anggota Polisi Selamatkan Mahasiswi Dari Percobaan Bunuh Diri

Lanjut dia, saat dilakukan pemeriksaan petugas mendapati senjata “air soft gun” dan alat kejut listrik.

Selain itu kata dia, sepeda motor yang dikendarai FST tidak memiliki surat-surat yang lengkap.

“Ternyata motor itu hasil sitaan dari ‘debt colector’. Dia ‘debt colector’ beberapa ‘leasing’” jelasnya. 

Baca Juga: SMAN 71 Ditutup Sementara Satu Siswa Diduga Terpapar Omicron

Baca Juga: Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polisi Kasus Dugaan Penipuan

Terkait dengan hal tersebut, FST dijerat dengan Pasal 1 ayar (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Untuk saat ini, tersangka FST masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Timur.

“Jadi itu sedang kami kembangkan, motor dan sebagainya itu,” pungkasnya. ***(Yogi Rachman/ANTARA)

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler