Langgar PPKM, Second Floor Bar & Club Jakarta Disegel

8 Februari 2022, 15:25 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam. Langgar PPKM, Second Floor Bar & Club Jakarta Disegel /Pixabay/453169/

 

TERAS GORONTALO – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya gencar melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta, Senin 7 Feberuari 2022.

Dalam operasi protokol kesehatan, terdapat satu lokasi tempat hiburan malam yang melanggar, dan langsung ditindak tegas oleh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan penyegelan.

Dilansir dari PMJNews, Menurut Direktur Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, razia kali ini menyasar Tiga tempat hiburan malam. 

Baca Juga: Korban Trading Binomo Dilaporkan Crazy Rich Medan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Yakni, Second Floor Bar & Club, Venue Bar & Lounge, dan NU China Bar & Lounge, tepatnya di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan, untuk Second Floor Bar & Club, dilakukan penyegelan setelah ditemukan adanya pengunjung dan pelanggaran jam operasional.

Lanjutnya, anggota melakukan swab tes antigen dan cek urin random terhadap 13 orang dengan hasil seluruhnya non reaktif dan negatif narkoba. 

Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online di Denpasar, Tiga Pelaku Dibekuk

"Kemudian petugas melakukan penyegelan berupa pemasangan garis polisi," ujar Kombes Pol Mukti Juharsa, dalam keterangannya, Selasa 8 Feberuari 2022.

Sementara untuk dua tempat hiburan malam lainnya, sudah tutup pada saat dilakukan pengecekan. Kegiatan selesai pada pukul 02.00 WIB, berjalan dengan tertib, lancar dan aman.

Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya masih menemukan tempat hiburan malam yang masih melanggar protokol kesehatan dan jam operasional. Padahal pihak berwajib sudah berkali-kali menggelar razia dan menyegel tempat hiburan malam yang membandel. 

Baca Juga: Terkait Pernyataan Luhut pada Kelompok Anti-Vaksin Covid-19, Begini Reaksi Warganet

Kombes Pol Mukti Juharsa juga menyebut bahwa dua tempat hiburan yang kedapatan melanggar aturan PPKM. Kedua tempat hiburan malam itu, yakni Apollo Bar and Lounge dan telah dilakukan penindakan penyegelan.

"Karena buka di atas jam operasional, jam 01.30 WIB masih buka dan pengunjungnya banyak," tandasnya.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJNEWS

Tags

Terkini

Terpopuler