Berikut Sejumlah Kendaraan Milik Doni Salmanan yang Disita Bareskrim Polri, Apa Saja?

14 Maret 2022, 17:03 WIB
Kendaraan Doni Salmanan/Berikut Kendaraan Milik Doni Salmanan yang Disita Bareskrim Polri, Apa Saja? /PMJ News/

TERAS GORONTALO—Pihak Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan rumah milik tersangka penipuan investasi, Doni Salmanan.

Doni Salmanan yang merupakan tersangka penipuan investasi melalui platform Qutex ini, sebelumnya sudah diamankan oleh pihak Bareskrim Polri.

Lantas, apa saja kendaraan milik tersangka Doni Salmanan yang diamankan oleh pihak Bareskrim Polri tersebut?

Dikutip Teras Gorontalo dari laman PMJ News, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri terus melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka penipuan investasi melalui platform Qoutex, Doni Salmanan.

Baca Juga: Doni Salmanan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Uang Ratusan Miliar dan Aset Lainnya Disita

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan aset milik Doni Salmanan yang telah disita antara lain satu unit rumah di wilayah Soreang, satu unit rumah di Kota Bandung, dan satu kendaraan Porsche 911 Tarera 4S.

"Kemudian, dua unit Honda CRV, satu Fortuner, 2 satu unit kendaraan BMW, dua unit kendaraan Kawasaki Ninja, hingga satu unit motor Ducati Superlegera," ujar Gatot dikutip dari PMJ News, Senin 14 Maret 2022.

Selain itu, lanjut dia, polisi juga menyita lima unit motor Yamaha Gear, satu unit kendaraan KTM, satu unit motor MSI, satu buah Macbook Pro, satu buku tabungan atas nama Doni Salmanan, dua buku tabungan atas nama DNF, serta satu buah kartu debet yang ikut disita.

Gatot melanjutkan, penyidik juga menyita sejumlah pakaian berkategori mahal milik Doni Salmanan yang diduga berasal dari tindak pidana penipuan investasi tersebut.

Baca Juga: Istri Crazy Rich Bandung Dinan Fajrina Diperiksa Polisi, Dimana Harta dan Kemana Aliran Uang Doni Salmanan?

"Seperti 11 baju yang masuk kategori barang mahal, celana, topi, tas, empat pasang sepatu yang nilainya tinggi serta satu buah jam tangan Hermes," sambungnya.

Menurut Gatot, penyidik sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka pemblokiran dana dan melakukan pemeriksaan dana dari aset Doni Salmanan yang telah disita.

"Masih dilakukan pemeriksaan dan kami akan terus lakukan tracing aset," pungkasnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Kasus ini bermula saat seseorang berinisial RA melaporkan Doni Salmanan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi. Laporan terhadap Doni teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Baca Juga: Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka, Sejumlah Artis hingga YouTubers akan Diperiksa Bareskrim Polri

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler