Sempat Ricuh, Inilah 5 Fakta Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Shiddqiyyah Jombang

7 Juli 2022, 22:25 WIB
5 Fakta Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Shiddqiyyah Jombang. /Dok. PMJNews

TERAS GORONTALO – Lagi-lagi tersangka kasus dugaan pencabulan di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Jombang tidak berhasil ditangkap.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2019 silam, MSA atau MSAT tidak bersikap kooperatif terhadap proses penyelidikan.

Anak dari kiai itu kerap kali dijemput paksa oleh pihak Polres Jombang, namun tak kunjung berhasil ditangkap.

Tepat pada hari ini, 7 Juli 2022, pihak Polres Jombang kembali menyambangi Ponpes Shiddiqiyah untuk menjemput paksa tersangka MSAT.

Baca Juga: Menyentuh Hati Nasehat Imam Hasan Al-Bashri Mengenai Dunia Disampaikan Habib Rifky Alaydrus

Diduga, tersangka MSAT diduga disembunyikan di sekitar wilayah Ponpes Shiddqiyyah oleh ayahnya.

Aksi tersebut berlangsung ricuh karena gerombolan massa yang merupakaan jemaah dan simpatisan menghalangi pintu masuk Ponpes Shiddiqiyyah ini.

Salah seorang personil Kepolisian diduga terluka akibat bentrok dengan simpatisan yang menghalangi aparat untuk masuk ke dalam ponpes.

Akibat aksi tersebut, puluhan jemaah dan simpatisan Ponpes kemudian ditangkap dan diamankan oleh pihak berwajib untuk dimintai keterangannya di Polres.

Baca Juga: Meminta Hal Ini Saja, 7 Pintu Surga Terbuka Selebar-lebarnya untuk Seroang Istri, Kata Habib Rifky Alaydrus

Dilansir dari channel YouTube Narasi Newsroom, berikut beberapa fakta terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh MSAT ini :

1. Dilaporkan Pertama Kali di Tahun 2018

Laporan dugaan kasus pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan oleh MSAT ini pertama kali masuk ke Polres Jombang.

Dengan dalih ingin melakukan seleksi untuk tenaga kesehatan di kliniknya, MSAT kemudian memanggil korbannya untuk wawancara.

Di tengah wawancara inilah, menurut pengakuan korban, MSAT kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap para santriwati, namun saat itu tidak dilaporkan.

Baca Juga: Nathalie Holscher Gugat Cerai Sule, Ini Fakta Ibu Sambung Putri Tinggalkan Rumah, Salah Satunya Karena Mantan

2. Penyidikan Kasus Sempat Dihentikan di Tahun 2019

Polres Jombang sempat menghentikan penyelidikan kasus ini, dengan alasan bahwa pihak korban tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendukung ceritanya.

Namun ternyata setelah penghentian penyidikan tersebut, kembali datang korban lain yang melaporkan tersangka MSAT, di mana pada tahun ini juga dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

3. Menggugat Polda Jatim

Karena tidak terima dengan status tersangka yang diberikan kepadanya, MSAT kemudian melayangkan gugatan kepada Kapolda Jatim.

Akan tetapi, meski surat gugatan telah dibuat dan pengajuan praperadilan diajukan, upaya MSAT ditolak mentah-mentah oleh pihak Pengadilan Negeri Surabaya maupun Jombang.

4. Menjadi DPO Sejak Januari 2022

Diketahui, berkas perkara MSAT dinyatakan telah masuk status P21 (lengkap) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim sejak 4 Januari 2022.

Pihak Polda Jatim pun telah berupaya untuk melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum.

Akan tetapi, MSAT malah mangkir sebanyak 3 kali dari panggilan pengadilan, sehingga kemudian dirinya dimasukkan ke dalam DPO sejak tanggal 13 Januari 2022.

5. Sang Kiai Minta Anaknya Tidak Ditangkap

Di hadapan ratusan jemaah ponpes Shiddiqiyah, ayahnya meminta kepada Kapolres Jombang, AKBP Moh. Nurhidayat agar tidak menangkap anaknya.

Permintaan tersebut disampaikan saat sang Kiai sedang melakukan tausiah di hadapan ratusan jemaah, di mana Nurhidayat juga turut hadir di dalamnya.

“Untuk keselamatan kita bersama, untuk kebaikan kita bersama, untuk kejayaan Indonesia Raya, masalah fitnah ini masalah keluarga. Untuk itu, kembalilah ke tempat masing-masing. Jangan memaksakan diri mengambil anak saya yang kena fitnah ini. Semuanya itu adalah fitnah,” kata kiai saat itu.

Tindakan yang dilakukan oleh kiai ini kemudian sangat disayangkan oleh netizen.

Banyak yang menganggap bahwa apa yang dilakukan pak Kiai tidak patut untuk dijadikan panutan.

Apalagi sejak ditetapkan sebagai tersangka, terhitung sudah ada tiga kali upaya penjemputan paksa yang digagalkan oleh pihak keluarga, termasuk para jemaah dan simpatisan ponpes.

Dalam sebuah video yang beredar di TikTok hari ini, yang diposting oleh akun @YusufMuhammad, memperlihatkan situasi negosiasi yang alot tengah terjadi antara pak Kiai dengan Kapolres Jombang, AKBP Moh. Nurhidayat.

Dalam video tersebut jelas terdengar bahwa pak kiai lagi-lagi melarang Nurhidayat untuk membawa anaknya.

Video yang telah disukai oleh 25.800 viewers ini juga mendapatkan komentar dari 3460 pengguna TikTok, di antaranya.

“Sebagai Kyai besar, harusnya jadi panutan. Bukan malah menyembunyikan anaknya,” tulis akun @Gek_Arya

“Maaf ya pak kiyai jika memang anakmu tak bersalah ngapain takut.... jgn menghalang2i tugas Polisi, kiai. Ingat klo benar knp takut,” ucap akun @ikhaLubis

“kasian pondoknya gara gara ulah anaknya pondok jadi tercoreng bikin kita takut untuk memondokkan putri kita,” ungkap akun @ArifBasuki

“kalau memang mau diantar knp ga kmrn2, setelah polisi jmput baru blg mau diantar...tidak patut jadi panutan,” tulis akun @NuryOesman.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Youtube Narasi Newsroom

Tags

Terkini

Terpopuler