Guru Pesantren Pemerkosa 12 Santri Juga Maling Uang Sekolah

- 9 Desember 2021, 16:35 WIB
Kajati Banten Asep N Mulyana di promosikan jadi Kajati Jawa Barat
Kajati Banten Asep N Mulyana di promosikan jadi Kajati Jawa Barat /Foto: Penkum Kejati Banten/

TERAS GORONTALO – Fakta baru terungkap dalam proses hukum HW (36), guru pesantren di Bandung yang tega memperkosa 12 santriwati anak didiknya.

Tidak hanya tersandung kasus pemerkosaan 12 santriwati, namun HW juga diduga melakukan maling uang sekolah.

Hal itu diungkapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), di mana diduga adanya penggelapan dana bantuan siswa dari pemerintah oleh oknum guru pesantren berinisial HW (36) untuk menyewa penginapan guna melakukan perbuatan asusila.

Baca Juga: Foto Telanjang Dirinya Bocor, Artis Ini Trauma

Dilansir dari antaranews.com, Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan dugaan-dugaan tersebut didapat setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengumpulan data.

"Kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," kata Asep, di Bandung, Kamis, 9 Desember 2021.

Meski demikian, Kejati Jabar masih fokus terhadap perkara HW yang tengah ditangani dan masuk ke ranah pidana umum. Sehingga dugaan penggelapan dana untuk asusila itu perlu didalami lebih lanjut.

Baca Juga: Siskaeee alias Fransiska Candra Novitasari Asal Sidoarjo Buka Suara

"Di samping ada perkara pidum nanti akan melakukan pendalaman terkait itu," kata dia.

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x