Terlibat Prostitusi, Polisi Sebut Selebgram TE Sebagai Korban

- 22 Desember 2021, 12:02 WIB
Penggerebekan selebgram TE
Penggerebekan selebgram TE /Tangkapan layar

Baca Juga: Lakukan Hal Ini, Jika Alami Serangan Jantung Saat Sendirian

Menurut dia, kepolisian masih akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.

Sementara dari pemeriksaan, tersangka JB mengenal selebgram TE sejak 2 tahun lalu.

Menurut dia, JB bekerja dalam satu manajemen dengan TE dalam pekerjaan pemotretan.

Baca Juga: Gangguan Seks Kambuh, Siskaeee Pamerkan Alat Kelaminnya

JB sendiri memasang tarif sebesar Rp25 juta untuk sekali kencan dengan TE.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296, dan 506 tentang Prostitusi.***

 

 

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x