Ini Kronologis Artis Cassandra Angelie yang Ditangkap Karena Prostitusi Online

- 31 Desember 2021, 21:37 WIB
Cassandra Angelie model, selebgram, dan pesinetron.
Cassandra Angelie model, selebgram, dan pesinetron. /Instagram @cassangeliee/

TERAS GORONTALO –Artis berinisial CA alias Cassandra Angelie 23 tahun bikin heboh publik, pasalnya ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat kasus prostitusi online.

Cassandra Angelie ditangkap melakukan prostitusi online saat berada di Hotel Ascott, Kebon Kacang, Jakarta Pusat pada Rabu 29 Desember 2021.

Dikutip Teras Gorontalo dari Kabar Besuki berjudul “Kronologi Cassandra Angelie Ditangkap Atas Kasus Prostitusi Online, Tiga Mucikari Turut Diringkus

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangannya mengatakan bahwa penyidik menetapkan bintang sinetron dari "Ikatan Cinta" yakni Cassandra Angelie sebagai tersangka.

"Dari tindak prostitusi online ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pertama seorang publik figur berinisial CA (Cassandra Angelie)," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan persnya, Jumat 31 Desember 2021..

Adapun tiga tersangka lainnya yakni berinisial KK (24), R (25) dan UA (26) yang berperan sebagai mucikari menawarkan Cassandra Angelie ke pria hidung belang.

Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan Cassandra Angelie ditangkap istri di Hotel Ascott, Kebon Kacang, Jakarta Pusat pukul pukul 21.30 WIB.

"Dia diamankan saat melakukan hubungan layaknya suami istri," tukasnya.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari handphone, kartu ATM, bukti transfer dan beberapa pakaian dalam dari pelaku.

"Selain itu, kami juga menemukan unsur pidana, dimana ditemukan percakapan melalui handphone terkait pertemuan untuk kegiatan (prostitusi online) ini sehingga terjadi pertemuan," jelas Zulpan.

Lanjut Zulpan menerangkan bahwa penyidik mendapatkan informasi terkait adanya prostitusi yang marak terjadi di Jakarta.

"Kemudian didalami dan ditemukan adanya pertemuan antara pria dan wanita berinisial CA di hotel. Saat dilakukan penangkapan, mereka ada di dalam kamar hotel tanpa mengenakan pakaian," kata Zulpan.

Sementara, ketiga mucikari tersebut selaku yang menawarkan CA ke pada pria hidung belang dengan tarif tertentu.

"Mereka yang menawarkan CA kepada pihak-pihak yang ingin melakukan hubungan intim dengan tarif tertentu. Selain itu, mereka juga melakukan penampungan pembayaran terhadap CA," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Kemudian, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Serta, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.***(Ayu Nida LF/ Kabar Besuki)

Editor: Viko Karinda

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah