Perkosa dan Bunuh 2 Gadis, Aipda Roni Syahputra Jalani Pidana Mati

- 5 Januari 2022, 20:58 WIB
 Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan /

TERAS GORONTALO –  Upaya banding yang dilakukan Aipda Roni Syahputra, Terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan berencana 2 gadis di Belawan, Medan, Sumatera Utara tak berbuah manis.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN Mdn  yang dimintakan banding tersebut, di mana menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana mati.

Dikutip TerasGorontalo.com dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, tanggal putusan banding 30 Desember 2021, dengan nomor putusan banding 1977/Pid/2021/PT MDN itu berisi amar putusan banding yaitu:

“Menerima permintaan banding  dari penasihat hukum Terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN Mdn  yang dimintakan banding tersebut . Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. Membebankan biaya perkara kepada negara” bunyi putusan majelis hakim PT Medan yang diketuai Wayan Karya dan anggota Henry Tarigan dan Krosbin Lumban.

Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Mengamuk, Luncurkan Awan Panas Guguran 5 Ribu Meter

Dikutip dari SalatigaTerkini.com, berikut kronologi kasus pemerkosaan dan pembunuhan 2 gadis oleh Aipda Roni Syahputra:

Oknum polisi pelaku pemerkosaan dan pembunuhan 2 anak di bawah umur tersebut yakni Aipda Roni Syahputra bertugas di Polres Pelabuhan Belawan.

Oknum polisi berusia tahun tersebut telah memperkosa dan menghabisi nyawa dua perempuan yang berinisial RP dan AC yang masih di bawah umur.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh oknum polisi di Medan ini pertama kali diungkap ketika jasad kedua korban ditemukan pagi hari di tempat yang berbeda pada, Senin, 22 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x