6 Hal Yang Dituntut oleh Mahasiswi Korban Pemerkosaan oleh Mantan Pengurus BEM UMY

- 12 Januari 2022, 14:23 WIB
Ilustrasi kasus pemerkosaan.
Ilustrasi kasus pemerkosaan. /Pixabay

TERAS GORONTALO - Sebanyak tiga mahasiswi menjadi korban pemerkosaan oleh mantan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) bernisial MKA atau OCD alias KM, dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Diketahui kasus pemerkosaan tiga mahasiswi UMY ini pertama kali diungkap ke publik oleh sebuah akun Instagram @dear_umycatcallers.

Akun tersebut membagikan kronologis pemerkosaan oleh mantan pengurus BEM UMY tersebut disertakan bukti chatting korban dan pelaku.

Baca Juga: Meski Sudah Vaksinasi, Tak Mengurangi Resiko Tertular Omicron

Terbaru dilansir Teras Gorontalo dari akun @dear_umycatcallers, Rabu 12 Januari 2022, akun tersebut mengunggah 5 hal yang dituntut oleh mahasiswi korban pemerkosaan pengurus BEM UMY berinisial KM.

Poin pertama korban pemerkosaan meminta agar pelaku KM diproses hukum. "Korban menginginkan agar kasus MKA (KM) diproses melalui jalur hukum,"tulis akun dear_umycatcallers.

Kedua, korban pemerkosaan menginginkan agar KM diberi saksi DO dengan tidak hormat,"Harus diberi sanksi akademik dari kampus yakni berupa Drop Out (DO) dengan tidak terhormat,"tulisnya.

Baca Juga: Begini Cara Cek Tiket Vaksinasi Booster di PeduliLindungi

Ketiga, korban pemerkosaan meminta pelaku untuk memfasilitasi pemulihan psikis baik ke psikolog maupun psokiater,"Korban menginginkan MKA (OCD) agar memfasilitasi upaya pemulihan psikis, baik ke psikolog maupun psikiater.,"lanjut dia.

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x