TERAS GORONTALO - Seorang petani, 45 tahun di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi putri kandungnya yang berusia 27 tahun hingga hamil dan melahirkan.
Kasus ini terbongkar setelah korban melahirkan, padahal belum menikah.
Dilansir TerasGorontalo.com dari laman Divisi Humas Polri, kasus ayah menghamili anak kandungnya hingga hamil melahirkan ini membuat heboh warga Sulbar.
“Istri tersangka sudah melapor ke Polres Polman dan ditangani Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak). Kemarin, korban sudah dilakukan pemeriksaan oleh Kanit PPA Ipda Mulyono,” kata Kapolsek Tinambung, AKP Rustam Abdul Gani, SH, Jumat 14 Januari 2022.
Baca Juga: Menyimpang, Gairah Seksual Muncul Jika Kelamin Ditaburi Belatung
Baca Juga: Viral Video Belatung di Kelamin Wanita, Pelaku Diduga Alami Kelainan Seks Digigit Serangga
AKP Rustam Abdul Gani mengungkapkan kasus ini berawal dari informasi korban melahirkan di luar nikah sehingga meresahkan tetangganya. Polisi yang juga menerima informasi itu lantas melakukan pengecekan.
“Disampaikan bahwa ada salah satu warga yang melahirkan namun tidak diketahui siapa bapaknya. Setelah dilakukan crosscheck ternyata betul ada kejadian seperti itu,” ujar AKP Rustam Abdul Gani.
Menurut Rustam, korban sempat mengatakan ayah bayi yang baru dilahirkannya adalah warga Mamuju dan sudah meninggal dunia. Namun, keterangan korban berubah-ubah sehingga membuat polisi curiga.