Keluarga Ajukan Permohonan Rehabiltasi Musisi Ardhito Pramono 

- 17 Januari 2022, 13:55 WIB
Keluarga Ajukan Permohonan Rehabiltasi Musisi Ardhito Pramono 
Keluarga Ajukan Permohonan Rehabiltasi Musisi Ardhito Pramono  /PMJ News

TERAS GORONTALO - Musisi Ardhito Pramono tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba mengajukan permohonan rehabilitasi ke Polres Metro Jakarta Barat. 

Pengajuan rehabilitasi terhadap tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Ardhito Pramono, saat ini dalam tahap penilaian di Badan Narkotika Nasional (BNN). 

Hal tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo. 

Baca Juga: Soal Video Syur 60 Detik Mirip Artis Nagita Slavina, Polisi: Itu Palsu Hasil Editing 

“Iya sudah diajukan permohonan. Lagi menunggu jadwal pelaksanaan asesmen,” ucap AKBP Danang Setiyo, dikutip Teras Gorontalo dari ANTARA, Senin 17 Januari 2022. 

Permohonan rehabilitasi diajuakan oleh keluarga tersangka kasus dugaan penyelahgunan narkoba Ardhito Pramono. 

Meski tidak menyebutkan siapa anggota keluarga yang mengajukan permohonan rehabilitasi terhadap tersangka Ardhito Pramono. 

Baca Juga: Ini Penyebab Munculnya Belatung di Tubuh Manusia 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penangkapan Ardhito Pramono bermula saat personli Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap kasus peredaran ganja di kawasan Kebon Jeruk. 

Berawal dari situ, polisi melakuka penyelidikan peredaran ganja. Atas pengungkapan kasus tersebut hingga menyeret nama Ardhito Pramono, yang menjadi salah satu pemakai narkoba jenis ganja. 

Ardhito Pramono ditangkap di rumahanya yang berlokasi di Jakarta Timur pada Rabu 12 Januari 2022. 

Baca Juga: Pulang Dari Cappadocia, Selebgram Cantik Ini Tersangkut Kasus Investasi Bodong

Selain menangkap Ardhito Pramono, polisi juga mengamankan brang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam, dan satu buah telepon seluler (ponsel) Iphone 12. 

Terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Ardhito Pramono terancam dijerat dengan pasal 127 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x