Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual Anak 10 Tahun, Polisi Periksa 9 Saksi

- 22 Januari 2022, 10:12 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual anak
Ilustrasi kekerasan seksual anak /LPA/Denpasar Update

TERAS GORONTALO – Proses penyelidikan dugaan kekerasan seksual anak berinisial CT, 10 tahun, di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) terus dilakukan aparat kepolisian.

Polisi pun mendatangi rumah korban dugaan kekerasan seksual anak yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus memeriksa para saksi.

“Penyidik telah melakukan observasi rumah korban yang diduga sebagai tempat terjadinya perkara,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat 21 Januari 2022 seperti dilansir TerasGorontalo.com dari laman Divisi Humas Polri.

Baca Juga: Roy Kiyoshi Terawang Kematiannya, Sebut Usianya Tidak Sampai 40 Tahun

Dedi mengatakan, penyidik sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Langkah itu dilakukan untuk melakukan visum kepada korban.

“Melakukan koordinasi dengan dokter kandungan, dokter anak dan dokter forensik serta melakukan visum,” ucapnya.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, penyidik sudah memeriksa 9 saksi, termasuk di antaranya 3 dokter. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan kasus menjadi penyidikan.

Dari hasil pertemuan dengan korban, didapati informasi satu nama yang menjadi terduga pelaku kekerasan seksual terhadap korban. Satu nama tersebut nantinya berpotensi menjadi tersangka dan akan dilakukan penangkapan.

 “Rencana tindak lanjut besok hari akan melangsungkan rilis dengan mengundang mitra pemerhati anak, psikolog anak, serta UPTD (Unit Pelayanan Teknis Daerah) Provinsi Sulut yang membidangi perlindungan, perempuan dan anak,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x