Sementara untuk dua tempat hiburan malam lainnya, sudah tutup pada saat dilakukan pengecekan. Kegiatan selesai pada pukul 02.00 WIB, berjalan dengan tertib, lancar dan aman.
Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya masih menemukan tempat hiburan malam yang masih melanggar protokol kesehatan dan jam operasional. Padahal pihak berwajib sudah berkali-kali menggelar razia dan menyegel tempat hiburan malam yang membandel.
Baca Juga: Terkait Pernyataan Luhut pada Kelompok Anti-Vaksin Covid-19, Begini Reaksi Warganet
Kombes Pol Mukti Juharsa juga menyebut bahwa dua tempat hiburan yang kedapatan melanggar aturan PPKM. Kedua tempat hiburan malam itu, yakni Apollo Bar and Lounge dan telah dilakukan penindakan penyegelan.
"Karena buka di atas jam operasional, jam 01.30 WIB masih buka dan pengunjungnya banyak," tandasnya.***