Miris! Hotel di Jakarta Pusat ini Diduga Jadi Tempat Prostitusi Anak Di Bawah Umur

- 25 Maret 2022, 20:31 WIB
Ilustrasi prostitusi/Miris! Hotel di Jakarta Pusat ini Diduga Jadi Tempat Prostitusi Anak Di Bawah Umur
Ilustrasi prostitusi/Miris! Hotel di Jakarta Pusat ini Diduga Jadi Tempat Prostitusi Anak Di Bawah Umur /

TERAS GORONTALO—Salah satu hotel berbintang di Jakarta Pusat diduga kuat menjadi tempat prostitusi anak di bawah umur.

Ada pun dugaan soal prostitusi anak di bawah umur di hotel yang berlokasi di Jakarta Pusat ini, berhasil dibongkar oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Yakni, dugaan kasus prostitusi anak di bawah umur tersebut dilakukan di sebuah hotel berbintang di Cikini, Jakarta Pusat.

Dilansir Teras Gorontalo dari PMJ News, pembongkaran kasus dugaan prostitusi anak di bawah umur di Jakarta Pusat ini, disampaikan oleh Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto.

Menurut dia, sebanyak 13 orang berhasil diamankan pada pembongkaran kasus dugaan prostitusi anak tersebut.

Baca Juga: Dea OnlyFans Tiba di Polda Metro Jaya, Ditangkap Karena Diduga Jual Foto Sexy

"Yang pasti, ada mucikari inisial IP dan DH sudah diamankan dan ditahan," ujar Pujiyarto dalam keterangan resminya, Jumat 25 Maret 2022.

Pujiyarto melanjutkan, pihaknya juga turut mengamankan satu orang manajer hotel dengan inisial TJ karena diduga membiarkan praktik prostitusi di hotel tersebut.

Ada pun dalam aksi ini, para pelaku menawarkan korban ke pria hidung belang melalui media sosial.

"Jadi modus operandi yang digunakan mucikari yaitu dengan menawarkan para PSK di bawah umur menggunakan media sosial dengan tarif beragam," jelasnya.

Baca Juga: Berikut Profil Dea OnlyFans, Lengkap dengan Akun Twitter dan Instagram

Bahkan, tarif para PSK di bawah umur ini mulai dari Rp300 ribu sampai Rp700.000 untuk satu kali kencan dengan pria hidung belang.

Sejumlah barang bukti diamankan terkait kasus prostitusi ini, mulai dari uang tunai sebanyak Rp. 500 ribu, kondom siap pakai, handphone, DVR, hingga bill Hotel.

Baca Juga: Diduga Jual Foto Sexy, Berikut Kronologi Penangkapan Dea Konten Kreator OnlyFans

"Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHAP dan atau Pasal 506 KUHAP dan atau pasal 2 Ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," pungkasnya.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah