TERAS GORONTALO—Fakta baru terungkap dalam kasus Dea OnlyFans terkait cara memproduksi dan mendistribusikan konten porno di situs www.onlyfans.com.
Adapun cara Dea OnlyFans mendistribusikan konten porno ini berhasil diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Informasi cara Dea OnlyFans mendistribusikan konten porno ini sebagaimana dilansir Teras Gorontalo dari laman PMJ News
"Yang pasti dia mendistribusikan di OnlyFans saja," ujar Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa 29 Maret 2022.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pornografi, Dea OnlyFans Resmi Minta Maaf ke Publik
Mulanya, pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans ini membuat konten foto dan video syur atau porno terlebih dahulu dan disimpan dalam memori penyimpanan di laptop.
Kemudian, satu persatu konten foto dan video didistribusikan melalui situs OnlyFans.
"Juga melalui Twitter (menyebarkan cuplikan video). Kemudian siapa yang mau melihat konten tersebut harus membayar terlebih dahulu," lanjut Auliansyah.
Baca Juga: Kasus Dea OnlyFans, Polisi Kantongi Sejumlah Nama, Siapa Saja?