Hanya Wajib Lapor, Ini Kata Dea OnlyFans Soal Barang Bukti Video Porno

- 4 April 2022, 21:43 WIB
Hanya Wajib Lapor, Ini Kata Dea OnlyFans Soal Barang Bukti Video Porno
Hanya Wajib Lapor, Ini Kata Dea OnlyFans Soal Barang Bukti Video Porno /PMJ News

TERAS GORONTALO - Dea OnlyFans tersangka kasus pornografi atau video porno rupanya tidak ditahan melaikan hanya sebagai wajib lapor.

Hal itu terlihat ketika Dea OnlyFans tersangka kasus pornografi atau video porno, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin 4 April 2022.

Kedatangan Dea OnlyFans tersangka kasus pornografi atau video porno itu rupanya untuk memenuhi penggilan pemeriksaan tambahan sekalian wajib lapor. 

Baca Juga: Ditanya Soal Bukti CCTV, Sand Tersangka pada Kasus Tangmo Justru Melarikan Diri

Saat itu, Dea OnlyFans tersangka kasus pornografi atau video porno didampingi tim kuasa hukumnya yakni Herlambang Ponco dan Abdullah Syarifuddin.

"Hari ini pemeriksaan tambahan dan wajib lapor," kata Dea OnlyFans, dikutip Teras Gorontalo dari PMJnews, Senin 4 April 2022.

Selain wajib lapor, Dea OnlyFans juga saat itu membawah barang bukti baru yakni catatan rekening penghasilannya dalam aksi video porno di situs OnlyFans. 

Baca Juga: Minta Dibebaskan Terkait Kasus Tangmo Nida, Sand Diduga Sogok Polisi Thailand?

"Bawa (catatan rekening)," ungkap Dea OnlyFans.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJNews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x