Investasi Bodong Indra Kenz, 3 Orang Jadi Tersangka Baru, Adik Kandung Ikut Terlibat?

- 12 April 2022, 22:24 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan /dok.foto/Divisi Humas Polri

TERAS GORONTALO - Kasus investasi bodong Indra Kenz menyeret 3 orang tersangka baru.

3 orang tersangka baru dalam kasus investasi bodong ini salah satunya adik kandung Indra Kenz yakni Nathania Kesuma.

Selain adik kandung Indra Kenz, juga ada 2 tersangka lain yakni Vanessa Khong dan ayah Vanessa yaitu Rudiyanto Pei yang ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong.

3 orang dalam kasus investasi bodong Indra Kenz ini, resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. 

Baca Juga: Menantu Jenderal yang Pesan Tangmo Nida. Penyebab Kematian sang Artis Diduga Por dan Gatick?

Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Menurutnya, 3 tersangka baru ini memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus Indra Kenz.

"Saudara VK berperan untuk menerima aliran dana dari IK sebesar Rp1,1 miliar dan tanah di Tangerang Selatan atas nama VK dengan nilai Rp7,8 miliar," kata Ahmad Ramadhan, dikutip Teras Gorontalo dari PMJNews, Selasa 12 April 2022.

Ahmad Ramadhan menjelaskan, saat itu juga penyidik langsung melakukan pemblokiran rekening Vanessa Khong yang tidak lain adalah pacar Indra Kenz. 

Baca Juga: Seperti Kebakaran Jenggot, Ini Reaksi Tegas Panida Ibu Tangmo Nida Soal Isu VVIP

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJNEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah