Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Termasuk Pejabat di Kemendag

- 20 April 2022, 09:25 WIB
Dugaan Korupsi Minyak Gorang, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Termasuk Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Dugaan Korupsi Minyak Gorang, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Termasuk Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag. /Dok. ANTARA./

TERAS GORONTALO - Dugaan korupsi minyak goreng, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 tersangka termasuk Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).

4 orang tersangka termasuk Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam dugaan korupsi minyak goreng atau pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Direktur Kemendag yang jadi ditetapkan tersangka oleh Kejagung itu yakni berinisial IWW. Ia ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak goreng.

Baca Juga: Kasus Robot Trading Viral Blast, Ini 3 Klub Sepak Bola Indonesia yang Diperiksa Bareskrim Polri

Menurut Kejagung, dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng selain berinisial IWW atau Kemendag, juga ada 3 orang tersangka lain yakni inisial MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, inisial SMA Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan inisial PT General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Ke 4 tersangka dugaan korupsi minyak goreng ini dinilai telah menyebabkan kerugian perekonomian Negara.

"Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya," kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Selasa 19 April 2022, dikutip Teras Gorontalo dari PMJNEWS.

Baca Juga: Viral! Empat Pria Perkosa Biawak Secara Bergilir, Pelaku Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Atas perbuatan tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng ini, Kejagung rupanya akan memproses para tersangka sebagai mana aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x