Polri Gagalkan Penyelundupan 8 Kontainer Minyak Goreng ke Timor Leste

- 12 Mei 2022, 23:05 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Kontainer Minyak Goreng ke Timor Leste
Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Kontainer Minyak Goreng ke Timor Leste /Divisi Humas Polri/

TERAS GORONTALO - Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan upaya penyelundupan 8 kontainer berisikan minyak goreng.

Dilansir TerasGorontalo.com dari HumasPolri.go.id, 8 kontainer minyak goreng itu siap ekspor dari Jawa Timur ke Negara Timor Leste.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, 8 kontainer tersebut berisi 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor.

Hal ini bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Indonesia soal larangan ekspor minyak goreng.

"Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil," kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 12 Mei 2022.

Agus mengatakan, pihaknya menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni inisial R, 60 tahun dan E, 44 tahun.

Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng di tengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.

Menurut Agus, diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor.

Namun, 3 kontainer telah berada di Negara Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai untuk melakukan penarikan 3 kontainer tersebut.

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x