Ada 3 Tersangka Kasus Investasi Bodong di Kota Kotamobagu, Berikut Hukuman dan Kerugian Dialami Korban

- 25 Mei 2022, 16:47 WIB
Polres Kota Kotamobagu saat merilis tiga tersangka kasus investasi bodong
Polres Kota Kotamobagu saat merilis tiga tersangka kasus investasi bodong /

TERAS GORONTALO - Akhirnya Polres Kota Kotamobagu menetapkan tersangka dalam kasus investasi bodong berkedok arisan.

Menurut Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid melalui Press Confrence pada Rabu 25 Mei 2022, proses penetapan tiga tersangka investasi bodong di Kota Kotamobagu sudah melalui tahapan penyidikan sesuai laporan polisi nomor LP/B/318/V/2022/ Sulut/ SPKT/ Res-Ktg per tanggal 23 Mei 2022.

Irham menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka KM kepada penyidik bahwa investasi bodong modus jual arisan ini sudah dijalankan sejak tahun 2020.

Dalam kegiatannya, KM melibatkan 13 orang yang disebut sebagai admin arisan.

Baca Juga: Lakukan Ini untuk Menjaga Kerukunan Pernikahan, Kata Habib Rifky Alaydrus

Mereka menjaring nasabah atau korban lewat group WhatsApp.

“Dari setiap member atau nasabah (korban) yang dijaring admin, mereka (admin) dapat keuntungan atau fee dari tersangka KM sebesar Rp500 ribu,” ujar Irham.

Dalam kegiatannya, tersangka menjanjikan keuntungan besar mencapai 100 persen kepada setiap korban dalam tempo 14 hari.

Untuk saat ini, kata Kapolres Irham, baru ada 6 orang yang melapor secara resmi.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Polres Kota Kotamobagu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x