TERAS GORONTALO – 6 karyawan kafe Holywings yang ditetapkan sebagai tersangka kasus berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam promosi minuman keras (Miras) "Muhammad-Maria" di Kafe Holywings, Jakarta, memiliki peran masing-masing.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan, 6 tersangka tersebut masin-masing berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku desain program dan meneruskan ke tim kreatif.
Kemudian, DAD (27) pembuat desain promo yang viral, EA (22), tim admin yang mengunggah postingan di media sosial, AAB (25), selaku socmed officer dan AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request.
"Ada enam orang yang jadi tersangka, kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Kombes Pol Budhi Herdi Susianto seperti dilansir TerasGorontalo.com dari PMJNews.
Budhi menjelaskan, motif para tersangka melakukan membuat desain dan menggunggah di media sosial untuk menarik pengunjung karena untuk datang ke outlet Holywings.
"Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen,” ujarnya.
Karena perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Ancamannya hukuman penjara paling lama 10 tahun," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa 6 tersangka tersebut sebagai saksi atas kasus yang kontennya diunggah dari kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan.