"Terlapor (AS) mengajak korban ke salah satu ruangan masjid yang biasanya digunakan untuk beristirahat oleh terlapor. Kemudian terlapor membuka celana korban kemudian melakukan tindakan pencabulan," terangnya.
Menurut Yogen, korban juga telah menjalani visum. Saat ini NF masih menjalani menyembuhkan dari trauma. Dalam hal ini, kepolisian memberikan pendampingan kepada korban.
"Korban mengalami trauma psikis dari hasil pemeriksaan psikologi. Ada (pendampingan), kita hubungi dari instansi yang bersangkutan untuk trauma healing," pungkasnya.***