Injak Al Qur'an, Dua Tersangka Penistaan Agama di Sukabumi Akan Jalani Sidang

- 11 Juli 2022, 21:53 WIB
Ilustrasi Al Qur'an.
Ilustrasi Al Qur'an. /Pixabay/cahiwak

TERAS GORONTALO – Kasus penistaan agama yang melibatkan dua orang tersangka pasangan suami istri di Sukabumi siap disidangkan.

Kasus yang terjadi pada bulan Mei 2022 lalu ini, melibatkan suami istri berinisial DER (25) dan SR (24).

Keduanya ditangkap pada Kamis, 5 Mei 2022, saat tengah asyik berwisata di Pelabuhan Ratu.

Dalam video berdurasi 15 detik tersebut, DER, orang yang menginjak Al Quran, juga sempat mengumpat kepada umat Muslim, namun ternyata kemudian diketahui bahwa pasangan ini menganut agama Islam.

Baca Juga: Tren Kuis Mental Age Test Di Media Sosial, Yuk Cek Usia Mental Kamu Sekarang Lewat Link Ini, Gratis!

Menurut keterangan DER, aksi tersebut nekat dilakukan karena permintaan sang istri, sebagai wujud komitmen dia untuk tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama dalam rumah tangga mereka.

Akan tetapi, saat keduanya tengah liburan di Pelabuhan Ratu, DER kemudian kembali melakukan kesalahan yang sama.

Sontak saja, kesalahan tersebut membuat SR merasa kesal, hingga kemudian dia mengupload video itu.

Setelah melalui pemeriksaan, diketahui bahwa video tersebut ternyata direkam sejak tahun 2020 silam.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x