Pelapor sebagai orang tua korban menerangkan bahwa pada sekitar bulan Maret 2023 di Kelurahan Kairagi Satu, Kota Manado, pelaku yang berpacaran dengan korban diduga telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali.
Tim yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Maria Rurupadang juga melakukan pendekatan persuasif dengan keluarga terlapor dan warga sekitar.
Dan akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh Polresta Manado.
Diketahui, pelaku kini sudah diamankan ke Mapolresta Manado sedangkan kasus ini sudah dalam penanganan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Manado. ***