Masyarakat Harus Punya Kartu Ini, Jika Ingin Membangun atau Membeli Rumah di Tahun 2022

23 Februari 2022, 02:01 WIB
Memiliki Rumah Impian Suami-Istri /Pixabay/VisionPics

TERAS GORONTALO – Memiliki rumah sendiri merupakan impian pasangan suami-istri.

Apalagi rumah dimiliki dibangun dengan kerja keras dari suami-istri, tidak berharap dari bantuan orang tua.

Nah, untuk membangun rumah sendiri, tidaklah mudah. Banyak hal harus dipersiapkan.

Mulai dari lahan atau tanah, bahan, orang bekerja, ongkos kerja hingga izin menderikan bangunan.

Untuk memulai semua itu, pasangan suami-istri diwajibkan terlebih dahulu memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Mengapa kartu BPJS Kesehatan? Karena mulai 1 Maret 2022, pemerintah sudah mewajibkan masyarakat harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan aktif dalam jual beli tanah dan rumah.

Aturan kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam jual beli tanah dan rumah itu, berdasarkan instruksi presiden atau Inpres Nomor 1 tahun 2022, tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN dilansir Teras Gorontalo dari laman BPJS Kesehatan.go.id.

Baca Juga: BPJS Jadi Syarat Administrasi Publik, Netizen: Nikah, Buat SIM Tembak dan Sunatan Pakai BPJS Juga Ngak?

Dalam Inpres itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadikan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah.

Maka demikian, sebelum memulai membangun atau membeli rumah, pasangan suami-istri diwajibkan memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Tidak hanya syarat jual beli tanah dan rumah, kartu BPJS Kesehatan juga menjadi syarat pengurusan layanan publiknya lainnya.

  1. Mengurus SIM, STNK dan SKCK

Instruksi berikutnya dari Presiden Jokowi ditujukan kepada Kepolisian RI (Polri), di mana pemohon SIM, STNK dan SKCK harus memiliki BPJS Kesehatan.

Setiap warga negara yang mengurus SIM, STNK dan SKCK di kantor polisi harus terdaftar dulu sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2022.

  1. Daftar Haji dan Umrah

Presiden Jokowi juga memberikan instruksi kepada Kementerian Agama terkait dengan pelayanan publik dalam pendaftaran haji dan umrah di Indonesia.

Mulai tanggal 1 Maret 2022, setiap warga yang ingin melakukan ibadah haji dan umrah harus lebih dulu menjadi peserta aktif dalam program JKN.

Baca Juga: BPJS Jadi Syarat Administrasi Publik, Netizen: Nikah, Buat SIM Tembak dan Sunatan Pakai BPJS Juga Ngak?

  1. Mengajukan KUR

Layanan publik dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga mewajibkan penerimanya untuk memiliki kartu BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2022.

Menteri Koordinaor Bidang Perekonomian juga diminta untuk menyempurnakan regulasi terkait pelaksanaan KUR dalam rangka optimalisasi pelaksanaan JKN.

  1. Mengurus Izin Usaha

Kartu BPJS Kesehatan juga akan menjadi salah satu syarat wajib bagi setiap warga negara yang ingin mengajukan perizinan usaha apapun.

Dengan demikian, setiap pelaku usaha, baik skala besar maupun UMKM (Usaha Menengah, Kecil dan Mikro) harus punya kartu BPJS Kesehatan terlebih dahulu.

Itulah 5 manfaat baru kartu BPJS Kesehetan setelah adanya Inpres nomor 1 tahun 2022.***

 

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler