BPJS Jadi Syarat Administrasi Publik, Netizen: Nikah, Buat SIM Tembak dan Sunatan Pakai BPJS Juga Ngak?

- 21 Februari 2022, 12:02 WIB
BPJS jadi Syarat Adiminstrasi Publik Banyak Mendapat Komentar Netizen
BPJS jadi Syarat Adiminstrasi Publik Banyak Mendapat Komentar Netizen /Dok. BPJS Kesehatan./

TERAS GORONTALO – Masyarakat terus menanggapi soal BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk jual beli tanah, rumah, pengurusan SIM, dan pajak kendaraan hingga SKCK.  

Aturan mulai berlaku 1 Maret 2022 itu, berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri ATR/Kepala BPN melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, tentang optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Pada postingan akun Instagram resmi Kementerian ATR @kementerian.atrbpn, tertulis bahwa kemenetierna harus memastikan peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS.

"Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Presiden @Jokowi menginstruksikan agar Menteri ATR/Kepala BPN untuk memastikan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis Kementerian ATR, pada Sabtu, 19 Februari 2022.

Dilansir Teras Gorontalo dari Pikiran-Rakyat.com, Minggu 20 Februari 2022, Kapolri juga diminta meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara untuk patuh dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Jual Beli Tanah atau Rumah Harus Punya BPJS, Berlaku Mulai 1 Maret 2022

Baca Juga: JHT BPJS Ketenagakerjaan Cair di Usia 56 Tahun , Orang -orang Ramai Tanda Tangani Petisi Penolakan

Ditetapkannya Kartu Peserta BPJS Kesehatan sebagai persyaratan pengurusan adminsitrasi merupakan upaya pemerintah untuk memastikan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam program JKN pada 2024 mendatang.

Adapun pelaksanaan JKN diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2024 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang kini diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x