Jual Beli Tanah atau Rumah Harus Punya BPJS, Berlaku Mulai 1 Maret 2022

- 20 Februari 2022, 15:35 WIB
BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat dalam proses jual beli tanah mulai 1 Maret.
BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat dalam proses jual beli tanah mulai 1 Maret. /Dok. BPJS Kesehatan./

TERASGORONTALO – Mulai 1 Maret 2022,  proses jual beli tanah atau rumah syaratnya harus punya BPJS.

Aturan itu berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri ATR/Kepala BPN melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, tentang optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Pada postingan akun Instagram resmi Kementerian ATR @kementerian.atrbpn, tertulis bahwa kemenetierna harus memastikan peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS.

"Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Presiden @Jokowi menginstruksikan agar Menteri ATR/Kepala BPN untuk memastikan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis Kementerian ATR, pada Sabtu, 19 Februari 2022.

Oleh karena itu kembali ditegaskan bahwa masyarakat yang akan melakukan jual beli tanah atau rumah harus menyertai fotokopi kartu peserta BPJS kesehatan dalam transaksinya.

Sontak kebijakan ini ditanggapi beragam oleh netizen, banyak dari mereka yang bingung apa korelasi antara jual beli tanah dengan kartu BPJS kesehatan.

"Regulasi yang mengherankan," kata rizacrackers.

"korelasi nya dari mana ? modal ikn ?," kata alexpurbaa.

"Coba hubungannya apa? Kok otak saya g nyambung," kata wantoro.kris.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Instagram @kementerian.atrbpn


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x