TERAS GORONTALO– Tidak sedikit perempuan yang ingin melakukan tanam bulu mata, menyambung rambut dan sulam alis demi mempercantik penampilannya.
Namun keinginan tanam bulu mata, menyambung rambut dan tanam alis ini, tidak selalu langsung dilakukan.
Karena khawatir dengan hukum tanam bulu mata, menyambung rambut dan sulam alis menurut Islam.
Baca Juga: PASTI! Kematian Bisa Datang Kapan Saja, Beruntunglah Manusia yang Menciptakan Kedamaian di Muka Bumi
Hal ini sebagaimana dilansir TerasGorontalo dari akun Instagram nuonline_id yang dijelaskan oleh Ning Imaz Fatimatuz Zahra hukum tanam bulu mata.
Menurutnya, tanam bulu mata atau eyelash extension, menyambung rambut dan sulam alis haram hukumya karena termasuk mengubah ciptaan allah SWT.
“Prakteknya eyelash extension diberikan lem kemudian diberi bulu tambahan supaya bulu mata terlihat lebih lentik. Ini sesuai dari yang saya pelajari bahwa hal tersebut menurut islam di kategorikan sebagai tindakan menyambung rambut yang diharamkan oleh nabi,” katanya.
Baca Juga: Pernah Mimpi Berhubungan Badan dengan Suami? Ini Arti Mimpinya
Dalam penjelasannya, Zahra kemudian mengingatkan tentang sabda Rasulollah SAW yang artinya: