Kisah VAP, Mantan Bupati Minut, Dua Kali Masuk Bui Karena Maling Uang Rakyat, Kini Terancam Hukuman Mati

- 20 Februari 2022, 13:21 WIB
Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie  Anneke Panambunan (VAP)
Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) /Tangkapan Layar Facebook Vonnie Anneke Panambunan

TERAS GORONTALO- Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) kembali terseret kasus maling uang rakyat di saat ia tengah berada dalam bui atas kasus korupsi. 

Ya, Vonnie Anneke Panambunan ikut terseret kasus dugaan maling uang rakyat dana Covid 19 di Kabupaten Minut tahun anggaran 2022 bernilai Rp. 61 Miliar.

Vonnie Anneke Panambunan saat ini tengah menjalani hukuman penjara atas kasus maling uang rakyat pemecah ombak di Desa Likupang II, Kabupaten Minahasa Utara, provinsi Sulawesi Utara tahun 2016.

Baca Juga: Berstatus Tahanan, Mantan Bupati Minut Akan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Berbanderol Rp61 M

Direktur Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, Polda Sulut mencium ada keterlibatan aktor lain dalam dugaan maling uang rakyat itu. Salah satunya mantan Bupati Minut, Vonnie Anneke Panambunan (VAP).

"Intellectual dader-nya adalah yang memimpin saat itu, dan sekarang yang bersangkutan sedang menjalani proses pidana korupsi perkara yang berbeda, dan sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan. Kita akan memeriksa, dan apabila tidak mengantisipasi tindakan kriminalnya kita lakukan sebagai tersangka," tegas Nasriadi.

VAP punya jejak kelam kasus korupsi. 

Baca Juga: Ternyata VAP, Mantan Bupati Minut Terseret Dugaan Kasus Korupsi Rp61 Miliar Dana Covid-19

Jauh sebelum kasus dugaan korupsi pemecah ombak, VAP pernah tersandung kasus korupsi pembangunan Bandar Udara Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. 

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x