BPJS Jadi Syarat Administrasi Publik, Netizen: Nikah, Buat SIM Tembak dan Sunatan Pakai BPJS Juga Ngak?

- 21 Februari 2022, 12:02 WIB
BPJS jadi Syarat Adiminstrasi Publik Banyak Mendapat Komentar Netizen
BPJS jadi Syarat Adiminstrasi Publik Banyak Mendapat Komentar Netizen /Dok. BPJS Kesehatan./

Dalam UU tersebut, setiap penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

Aturan itupun jadi trending topik Twiter dan mendapat komentar beragam dari netizen.

"Regulasi yang mengherankan," kata rizacrackers.

"korelasi nya dari mana ? modal ikn ?," kata alexpurbaa.

"Coba hubungannya apa? Kok otak saya g nyambung," kata wantoro.kris.

“Serius Nanya nih bang… Kalo kita boking cewek, apa perlu pakai BPJS kesehatan juga ngak ya,” tulis @MarshalTroya.

“Halo pak pol, bikin SIM tembak pakai BPJS juga ngak?,” tulis @Markonah_003

“Abis ini, ngurus nikah, ngurus akta kelahiran, sunatan dan jual beli mobil dan motor wajib pakai BPJS,” tulis @Mei2Namaku.***

 

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah