Dalam UU tersebut, setiap penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
Aturan itupun jadi trending topik Twiter dan mendapat komentar beragam dari netizen.
"Regulasi yang mengherankan," kata rizacrackers.
"korelasi nya dari mana ? modal ikn ?," kata alexpurbaa.
"Coba hubungannya apa? Kok otak saya g nyambung," kata wantoro.kris.
“Serius Nanya nih bang… Kalo kita boking cewek, apa perlu pakai BPJS kesehatan juga ngak ya,” tulis @MarshalTroya.
“Halo pak pol, bikin SIM tembak pakai BPJS juga ngak?,” tulis @Markonah_003
“Abis ini, ngurus nikah, ngurus akta kelahiran, sunatan dan jual beli mobil dan motor wajib pakai BPJS,” tulis @Mei2Namaku.***