Viralkan Orang di Media Sosial karena Hutang? Hati-hati Potensi Pidana

13 Agustus 2022, 11:11 WIB
Viralkan Orang di Media Sosial karena Hutang? Hati-hati Potensi Pidana /Antara/

TERAS GORONTALO – Ternyata viralkan orang di media sosial karena persoalan hutang piutang bukanlah suatu solusi yang baik untuk menagih hutang agar segera dibayarkan oleh si peminjam.

Beberapa orang mungkin menganggap jika perbuatan viralkan orang di media sosial karena utang piutang menjadi Langkah yang paling ampuh agar si peminjam segera hutangnya karena malu.

Dikutip Teras Gorontalo dari kanal YouTube Elang Laut, Perbuatan viralkan orang di media sosial karena hutang piutang adalah perbuatan melanggar hukum.

Hal itu bisa dijerat dengan pencemaran nama baik dan diatur dalam pasal 310 KUHP dan juga Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Baca Juga: Punya Hutang Tapi Lupa dan Berapa Jumlahnya? Begini Penyelesaiannya kata Ustadz Adi Hidayat

Pasal 310 KUHP

1)   Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2)   Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

3)   Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Baca Juga: Amalkan Doa Ini Sebelum Tidur Agar Hutang Lunas, Ustadz Adi Hidayat: Rezeki Akan Dimudahkan

Pasal 27 ayat 3 UU ITE

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Meski dalam SKB No. 229 Tahun 2021, No. 154 Tahun 2021, No. KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE, hal 9-14), penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas tidak masuk dalam delik pidana, akan tetapi perbuatan memviralkan orang karena hutang dapat menggunakan kualifikasi delik penghinaan ringan sebagaimana dimaksud Pasal 315 KUHP.

Baca Juga: Ingin Hutang Lunas Hanya Dengan Satu Amalan? Baca Surah ini Nasihat Syekh Ali Jaber

Pasal 315 KUHP

“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Maka hati-hatilah menagih hutang dengan cara viralkan orang di media sosial karena hal itu bisa dijerat dengan undang-undang.

Baik itu perjanjian yang dilakukan secara tertulis maupun lisan, menagih hutang dengan cara viralkan orang di media sosial bukanlah solusi yang baik.

Persoalan hutang piutang memang merupakan persoalan yang kerap menimbulkan konflik antara pihak yang terlibat dalam perjanjian.

Baca Juga: Tragis! Diduga Terlilit Hutang Pinjol Belasan Juta, Seorang Pria di Sunter Tewas Gantung Diri

Terlebih ketika kita hidup di era digital, dengan adanya kemajuan di berbagai bidang teknologi yang telah memberikan banyak kemudahan dalam berkomunikasi satu sama lain tanpa batas negara.

Setiap orang akan lebih mudah untuk mengakses segala bentuk komunikasi dengan jangkauan yang lebih luas, salah satu contoh yang paling sering digunakan adalah jejaring Facebook.

Memviralkan seseorang dengan maksud agar mereka segera mengembalikan hutang yang telah disepakati dalam perjanjian, merupakan pencemaran identitas, terlebih jika disertakan dengan foto dan nama lengkap, hal itu sudah merujuk pada perbuatan pidana.***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: KUHP

Tags

Terkini

Terpopuler