Pemerintah Siapkan Insentif Buat Anak Muda, Ini Syaratnya

- 3 Maret 2022, 14:18 WIB
Presiden Jokowi rencanakan pindah ke IKN sebelum 16 Agustus 2024.
Presiden Jokowi rencanakan pindah ke IKN sebelum 16 Agustus 2024. /presidenri.go.id/

TERAS GORONTALO - Pemerintah menyiapkan insentif bagi anak muda dengan syarat menetap serta bekerja di Ibu Kota Negara (IKN) baru Kalimantan Timur.

Rencana pemberian  insentif bagi anak muda yang menetap serta bekerja di IKN baru Kalimantan Timur itu tertuang dalam Lampiran II UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengenai Rencana Induk IKN.

Dilansir dari PMJNEWS, dalam lampiran itu, menyebutkan insentif fiskal dan non-fiskal disediakan untuk meningkatkan daya tarik investasi sekaligus talenta unggul.

“Insentif fiskal dan non-fiskal dapat disediakan untuk meningkatkan daya tarik investasi dan talenta unggul,” demikian bunyi lampiran II UU Nomor 3 Tahun 2022.

Baca Juga: Viral Video 30 Detik Gisel, Gading Marthen Beri Reaksi Seperti Ini

Insentif siap diberikan oleh pemerintah, di antaranya terkait perpajakan, dukungan relokasi, sarana dan prasarana kota yang layak huni, akses lahan dan perumahan yang terjangkau.

Selanjutnya, perizinan, serta kemudahan pengadaan barang dan jasa.

Di samping itu, pemerintah juga beri insentif untuk kemudahan ekspor dan impor di IKN.

Hal itu dilakukan dalam rangka dukungan penciptaan pasar untuk produk-produk baru yang dihasilkan klaster ekonomi baru.

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah