BSU Ketenagakerjaan Cair, Berikut Tata Cara Mengecek dan Syaratnya

- 16 April 2022, 06:08 WIB
BSU Ketenagakerjaan Cair, Berikut Tata Cara Mengecek dan Syaratnya
BSU Ketenagakerjaan Cair, Berikut Tata Cara Mengecek dan Syaratnya /Fariqoh/Kabar Wonosobo

Bantuan Subsidi Upah tahun 2022, dikhususkan untuk pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji dibawah Rp 3 juta.
Anggaran BSU sendiri bersumber dari program Pemulihan Ekonimi Nasiona (PEN).

Airlangga Hartarto sebagai Mentri Koordinator Bidang Perekonomian membenarkan rencana pemerintah, untuk kembali mencairkan BSU di tahun 2022 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3 juta.

Menurutnya, bahwa BSU 2022 yang akan dicairkan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.
Pemerintah mentargetkan sebanyak 8,8 juta pekerja atau buruh untuk mendapatkan BSU di tahun 2022.

Adapun BSU 2022 akan diberikan kepada pekerja yang sudah terdaptar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, " imbuhnya.


Syarat lengkap mencairkan BSU 2022:

1. Pekerja merupakan warga negara indonesia (WNI)

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Pekerja merupakan peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
4. Mempunyai gaji sebesar 3,5jt

5 pekerja yang bekerja diwilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.

6. BSU 2022 diutamakan bagi pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa. Kecuali pendidikan dan kesehatan.

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah