BSU Ketenagakerjaan Cair, Berikut Tata Cara Mengecek dan Syaratnya

- 16 April 2022, 06:08 WIB
BSU Ketenagakerjaan Cair, Berikut Tata Cara Mengecek dan Syaratnya
BSU Ketenagakerjaan Cair, Berikut Tata Cara Mengecek dan Syaratnya /Fariqoh/Kabar Wonosobo

TERAS GORONTALO -- Jika tidak ada aral melintang pemerintah akan mencairkan BSU 2022, dalam waktu dekat.

Alangkah baiknya, anda selalu mengecek terkait perkembangan pencairan BSU 2022, di situs resmi pemerintah.

Apalagi, sangat penting bagi anda untuk terus mengecek update terbaru seputar pencairan BSU 2022 oleh pemerintah.

Dilansir Teras Gorontalo dari Desk Jabar berjudul "BSU Ketenagakerjaan Cair, Inilah Cara Mengecek BSU dan Syarat Mendapatkannya" cara cek penerima agar BSU 2022 Ketenagakerjaan cair penting, makanya dari sekarang harus mulai untuk mengetahuinya.

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, tidak semua bisa mendapatkan BSU Ketenagakerjaan cair, karena BSU tahun ini masih dikhususkan untuk pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Maka dari itu, pastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan anda, dan simak cara mendapatkan BSU 2022 di bawah ini:

Dikutip dari kanal YouTube Public Berbagi berjudul BSU Cair di Bulan April2022 Berikut Syarat Untuk Mendapatkannya.

BSU 2022 merupakan program bantuan untuk pekerja dengan gaji dibawah Rp3 juta, dari Kementrian Ketenagakerjaan,

Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 sebesar Rp1juta ini dicairkan Pemerintah melalui Kemenaker.

Bantuan Subsidi Upah tahun 2022, dikhususkan untuk pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji dibawah Rp 3 juta.
Anggaran BSU sendiri bersumber dari program Pemulihan Ekonimi Nasiona (PEN).

Airlangga Hartarto sebagai Mentri Koordinator Bidang Perekonomian membenarkan rencana pemerintah, untuk kembali mencairkan BSU di tahun 2022 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3 juta.

Menurutnya, bahwa BSU 2022 yang akan dicairkan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.
Pemerintah mentargetkan sebanyak 8,8 juta pekerja atau buruh untuk mendapatkan BSU di tahun 2022.

Adapun BSU 2022 akan diberikan kepada pekerja yang sudah terdaptar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, " imbuhnya.


Syarat lengkap mencairkan BSU 2022:

1. Pekerja merupakan warga negara indonesia (WNI)

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Pekerja merupakan peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
4. Mempunyai gaji sebesar 3,5jt

5 pekerja yang bekerja diwilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.

6. BSU 2022 diutamakan bagi pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa. Kecuali pendidikan dan kesehatan.

Pekerja yng ingin memastikan status penerima BSU 2022 bisa cek pada daftar penerima secara online melalui situs kemenaker.co.id caranya:

1. Kunjungi situs kemenaker.co.id
2. Daptarkan akun.
3. Login kedalam akun
4. Pekerja melengkapi data diri.
5. Cek pemberitahuan.

Anda akan mendapat pemberitahuan apabila telah terdaptar sebagai calon penerima BSU 2022 atau tidak.

Jika dana BSU 2022 telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara yaitu Mandiri, BRI, BNI, BTN, maka akan ada pemberitahuan.

Ayo segera cek nama anda, pastikan nama anda terdaptar sebagai penerima BSU !.(Tim Deskjabar 01/Desk Jabar) ***

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah