Solusi Bagi Pemilih yang Pindah Domisili Tapi Tak Sempat Urus Pindah Memilih, Tapi…

- 11 Februari 2024, 07:00 WIB
Solusi Bagi Pemilih yang Pindah Domisili Tapi Tak Sempat Urus Pindah Memilih, Tapi…
Solusi Bagi Pemilih yang Pindah Domisili Tapi Tak Sempat Urus Pindah Memilih, Tapi… /KPU Sleman/

TERAS GORONTALO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran terbaru terkait dengan pemilih yang pindah domisili.

Awalnya pemilih yang pindah domisili dan tidak sempat mengurus pindah memilih, tidak diperkenankan menggunakan hak pilihnya di alamat domisili terbaru sesuai KTP.

Para pemilih yang mengurus pindah domisili pasca penetapan DPT ini awalnya oleh KPU disyaratkan untuk mengurus pindah memilih agar bisa menggunakan hak pilihnya di alamat terbaru sesuai KTP.

Surat Edaran (SE) terbaru dari KPU, menjadi solusi bagi para pemilih yang pindah domisili pasca penetapan DPT.

Dalam Surat Edaran KPU terbaru, telah dijelaskan pelayanan terhadap pemilih yang pindah domisili.

Poin 3 Surat Edaran terbaru KPU RI menjelaskan bahwa apabila pemilih telah memiliki KTP – El pada domosili ditempat yang baru dan tidak terdaftar dalam DPT dan TPS sesuai KTP terbaru maka pemilih tersebut masuk dalam kategori pemilik khusus atau DPK.

Hal ini dibolehkan karena KPU RI telah mempertimbangkan jarak dan waktu pemilih untuk kembali ke TPS asal pada Pemilu 2024.

Yang awalnya KPU menetapkan bahwa pemilih yang hanya mengurus pindah domisili dan tidak mengurus pindah memilih harus di arahkan untuk pulang dan memilih di TPS awal sesuai dengan alamat KTP awal.

namun kini pemilih demikian sudah bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat KTP terbaru meskipun dirinya tidak mengurus pindah memilih.

Diketahui bahwa untuk proses pengurusan pindah memilih oleh pemilih yang pindah domisili, telah ditutup pada tanggal 15 Januari 2024.

Ppengurusan pindah memilih kemudian masih diperpanjang sampai pada tanggal 7 Februari 2024 dengan 4 kategori saja.

Yaitu alasan pekerjaan, menjalani rawat inap atau menjaga pasien rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan.

Akan tetapi pemilih yang bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamt KTP terbaru meski dirinya tidak mengurus pindah memilih ini hanya berlaku pada pemilih yang alamat TPS asalnya jauh sehingga jarak tempuh ke TPS awal memakan waktu.

Dalam Surat Edaran KPU terbaru, jika KPPS mendapati pemilih pindah domisili yang lokasi TPS awalnya dekat, maka pemilih tetap diarahkan ke TPS awal.

Jadi pemilih yang diperbolehkan itu hanya pemilih yang TPS awalnya jauh.

Pemilih dalam kategori ini kemudian akan dilayani oleh KPPS sebagai pemilih DPK.

Adapun jumlah surat suara yang akan diterima jenis pemilih DPK adalah 5 surat suara.

Ini juga berlaku pada pemilih yang hanya memiliki KPT sesuai alamat terbaru meski tidak sempat mengurus pindah memilih.

Pelayanan terhadap pemilih jenis ini, nantinya akan dimuat kedalam form C-Kejadian Khusus yang sudah disediakan oleh KPU.

Surat Edaran ini kemudian menjadi solusi sekaligus kabar baik bagi pemilih yang telah pindah domisili namun tidak sempat mengurus pindah memilih di KPU setempat.

Akan tetapi ini hanya berlaku pada pemilih yang TPS awalnya memiliki jarak tempuh yang cukup jauh.

Sedangkan untuk pemilih yang TPS awalnya masih bisa dijangkau dengan mudah tanpa memakan waktu yang banyak, tetap diarahkan untuk menggunakan hak pilih di TPS awal sesuai dengan alamat KTP sebelum pindah domisili.***

 

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: KPU RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah