TERAS GORONTALO - Bayar pajak motor merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Setiap tahun, pajak kendaraan bermotor wajib dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, kini membayar pajak motor tidak lagi harus dilakukan secara konvensional di kantor Samsat.
Anda juga bisa membayar pajak motor secara online dengan mudah melalui aplikasi Signal.
SIGNAL adalah samsat digital nasional, sebuah aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah.
Berikut adalah cara bayar pajak motor secara online :
Registrasi Pengguna
1. Masukkan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
2. Memasukan foto eKTP
3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
5. Registrasi berhasil
6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Tambah Data Kendaraan
1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
2. Pilih kendaraan atas nama sendiri
3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
Cara Pembayaran Dokumen
tutorial Pembayaran Dokumen
1. Generate Kode Bayar
2. Pilih Salah Satu Bank
3. Pilih “Lanjut”
4. Tampil Cara Pembayaran
5. Pilih “Lanjut”
6. Selesai