TERAS GORONTALO – Bagi anda yang berencana melakukan pinjaman online (Pinjol), disarankan lebih dulu memastikan aplikasi teknologi financial (Fintech) tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini dikarenakan, seiring terus bertambahnya jasa Pinjol, justru banyak ditemukan Pinjol illegal yang juga menawarkan pinjaman dengan proses cepat hanya bermodal KTP.
Dilansir TerasGorontalo dari akun Instagram resmi @kemenkominfo, dihimbau bagi yang berencana menggunakan penyedian online, untuk memastikan aplikasi Fintech tersebut terdaftar di OJK.
Baca Juga: Tips Membuat CV Agar Menarik Saat Melamar Kerja
“SobatKom berencana akan menggunakan penyedia pinjaman online, pertama-tama, pastikan aplikasi teknologi finansial (fintech) tersebut terdaftar di OJK yaa! Bisa cek di https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK kok,” cuit akun Kementerian Kominfo RI itu, Jumat 3 September 2021.
“Nah, kalau #SobatKom menemukan penyedia pinjol ilegal, langsung aja laporin ke instansi-instansi terkait. Bisa ke Kepolisian, OJK, Kemenkominfo, atau tiga-tiganya sekalian Pengaduan bisa dilakukan lewat informasi yang tertera di foto di atas yaa #SobatKom,” imbaunya.
Lihat postingan ini di Instagram
Bahkan, Kemenkominfo juga membagikan gambar yang bisa diadukan seperti dibawa ini:
Jika mengalami kejadian seperti gambar diatas, maka kita bisa mengadukan hal itu ke tiga instansi terkait.
Kita bisa mengadukan kasus pinjaman online ilegal lewat beberapa instansi terkait seperti:
1. Kepolisian: Situs https://patrolisiber.id dan [email protected]
2. OJK: Hotline 157, WA 08115715715, email [email protected], atau email waspadainvestasi @ojk.go.id
3. Kemenkominfo: Laman web aduankonten.id, email aduankonten @kominfo.go.id, atau WA 08119224545.
Jangan lupa juga untuk pastikan aplikasi yang hendak kamu gunakan terdaftar di OJK.
Daftar infromasinya dapat diakses pada https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK.***