Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi SIGNAL

- 6 September 2021, 23:32 WIB
Membayar pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi SIGNAL
Membayar pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi SIGNAL /Instagram/ tmcpoldametro

TERAS GORONTALO – Pembayaran pajak kendaraan bermotor pada September 2021 sudah bisa melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Aplikasi SIGNAL ini baru dirilis Korlantas Polri langsung, yang memudahkan proses pembayaran pajak dengan cara mudah.

Selain itu, pembayaran pajak kendaraan bermotor ini tak harus membawa lagi KTP, STNK, atau BPKB asli.

Baca Juga: Daftar Daerah di Luar Jawa-Bali yang Diperpanjang PPKM Sampai 20 September 2021

Melalui aplikasi SIGNAL ini bisa membayar pajak kendaraan bermotor dan juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Berikut ini cara membayar pajak kendaraan bermotor tanpa KTP, STNK, dan BPKB Asli.

Hal ini sebagaimana dikutip TerasGorontalo dari Pikiran-Rakyat.com dari situs Samsatdigital, Senin, 6 September 2021, dalam artikel “Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan STNK ke Samsat, Simak Cara Pakai Aplikasi SIGNAL”.

Baca Juga: Mbah Mijan Ikut Komentari Kasus Anak Dijadikan Tumbal Pesugihan yang Terjadi di Sulawesi Selatan

Namun, sistem ini baru terhubung pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x