Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi SIGNAL

- 6 September 2021, 23:32 WIB
Membayar pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi SIGNAL
Membayar pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi SIGNAL /Instagram/ tmcpoldametro

TERAS GORONTALO – Pembayaran pajak kendaraan bermotor pada September 2021 sudah bisa melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Aplikasi SIGNAL ini baru dirilis Korlantas Polri langsung, yang memudahkan proses pembayaran pajak dengan cara mudah.

Selain itu, pembayaran pajak kendaraan bermotor ini tak harus membawa lagi KTP, STNK, atau BPKB asli.

Baca Juga: Daftar Daerah di Luar Jawa-Bali yang Diperpanjang PPKM Sampai 20 September 2021

Melalui aplikasi SIGNAL ini bisa membayar pajak kendaraan bermotor dan juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Berikut ini cara membayar pajak kendaraan bermotor tanpa KTP, STNK, dan BPKB Asli.

Hal ini sebagaimana dikutip TerasGorontalo dari Pikiran-Rakyat.com dari situs Samsatdigital, Senin, 6 September 2021, dalam artikel “Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan STNK ke Samsat, Simak Cara Pakai Aplikasi SIGNAL”.

Baca Juga: Mbah Mijan Ikut Komentari Kasus Anak Dijadikan Tumbal Pesugihan yang Terjadi di Sulawesi Selatan

Namun, sistem ini baru terhubung pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Daerah yang terhubung yaitu:
DKI Jakarta
Banten
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Bali
Sumatera Barat
Riau
Kepulauan Seribu
Jambi
Bengkulu
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Barat
Nusa Tenggara Barat

Baca Juga: Saksikan Mata Najwa: 'Lawan Kekerasan Seksual' Rabu 8 September 2021 di Trans7

Cara Bayar Pajak Tanpa Harus Membawa KTP, STNK, dan BPKB asli:

1. Pemohon bisa mengunduh aplikasi SIGNAL di Play Store (aplikasi ini belum tersedia untuk platform IOS)

2. Setelah diinstall, klik daftar apabila pemohon belum pernah melakukan registrasi

3. Masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email yang bisa dituju, nomor handphone, dan kata sandi beserta konfirmasinya

4.Masukkan foto KTP

5. Lakukan verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto (selfie)

6. Masukan OTP yang dikirim dari SMS

7. Registrasi telah berhasil sampai di sini

8. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah ditulis saat registrasi

Baca Juga: Arab Saudi Mengeksekusi Seorang Pria yang Menyelundupkan Senjata

Daftar Kendaraan:

Kendaraan Pribadi

-Pilih menu tambah data kendaraan bermotor

-Pilih kendaraan atas nama sendiri

-Masukan nomor registrasi kendaraan bermotor

-Masukan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan bermotor
Kendaraan Non-Pribadi

-Pilih tombol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

-Masukan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka milik keluarga satu KK.

-Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pada kolom NRKB

-Masukan nomor rangka 5-digit terakhir pada kolom nomor rangka

-Masukan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP

-Setelah semua kolom diisi, klik tombol lanjut.

Baca Juga: Heboh! Enam Gerilyawan Palestina Kabur dari Penjara Israel

Cara Pembayaran:

-Pilih NRKB

-Informasi SKK pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan

-Slide tombol kirim dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)

-Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)

-Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kemudian klik lanjut

-Muncul notifikasi pilih cara pembayaran. Klik pada tombol 'cara pembayaran'.

-Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul

-Klik lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.

-Ikuti proses pembayaran hingga selesai. Selamat, pajak kendaraan bermotor milik Anda sudah terbayar tanpa perlu KTP, STNK, atau BPKB.

***( Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah