Alasan Utama Kominfo Ancam Blokir WhatsApp daripada Mi Chat dan TikTok

- 17 Juli 2022, 15:26 WIB
Kominfo akan blokir operasi aplikasi WhatsApp di Indonesia.
Kominfo akan blokir operasi aplikasi WhatsApp di Indonesia. /

Baca Juga: Mau Foto dan Video Status WA Anda HD? Praktikkan Cara Mudah Berikut Ini

Meski banyak pengguna di Indonesia, ternyata WhatsApp belum mendaftarkan perusahaannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Sementatara batas pendaftaran PSE tinggal menyisahkan 3 hari lagi, yakni sampai 20 Juli 2022.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Menkominfo Johnny G. Plate dikutip dari Media Pamalang.com

Lantaran itulah Kominfor ancam blokir operasi WhatsApp di Indonesia mulai 21 Juli 2022.

Baca Juga: Begini Cara Mengetahui Berapa Kali Orang Melihat Status WA Kita Tanpa Bantuan Aplikasi

Sedangkan Mi Chat dan TikTok sudah mendaftar di PSE bersama dengan Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Selain WhatsApp, Kominfo juga ancam blokir Instgaram dan Google dalam lima hari lagi jika tak segera mendaftarkan perusahaannya.

Diketahui, perwakilan PUBG Mobile dan Mobile Legends menyebut pihaknya tengah melakukan proses registrasi untuk menaati aturan tersebut.***

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x