TERAS GORONTALO - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo akan blokir operasi aplikasi WhatsApp di Indonesia mulia 21 Juli 2022.
Bahkan kabar Kominfo ancam blokir WhatsApp, sudah terdengar oleh pengguna aplikasi bertukar pesan instan sejak beberapa hari terakhir ini.
Keputusan Kominfo ancam blokir WhatsApp sontak membuat masyarakat Indonesia kaget.
Karena dalam kurun beberapa tahun terakhir, pengguna WhatsApp di Indonesia sudah mencapai 112 juta orang sebagaimana dikutip dari laman databoks.katadata.co.id.
Bahkan survei Reuters Institute menempatkan WhatsApp media sosial paling banyak digunakan sebagai sumber berita di Indonesia.
Yaitu, diangka 54 persen responden mengaku mendapat berita dari WhatsApp.
Terus mengapa Kominfo ancam blokir operasi WhatsApp di Indonesia?
Dilansir dari laman kominfo.go.id, alasan Kominfo ancam blokir WhatsApp, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.