Akhirnya Terungkap Alasan Kominfo Bakal Blokir WhatsApp, Instagram dan Google, Singgung Soal Kewajiban

- 18 Juli 2022, 11:38 WIB
Tak hanya Google, Kominfo juga bakal memblokir WhatsApp dan juga Instagram
Tak hanya Google, Kominfo juga bakal memblokir WhatsApp dan juga Instagram /Teras Gorontalo/Bryan Alex Tarore

TERAS GORONTALO - Belakangan ini media sosial dihebohkan dengan wacana pemerintah yang bakal memblokir platform raksasa Google.

Tak hanya Google, pemerintah juga bakal memblokir WhatsApp dan juga Instagram.

Wacana tersebut tentu saja membuat heboh publik.

Tak sedikit yang penasaran dengan alasan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang akan memblokir sejumlah aplikasi tak terdaftar.

Baca Juga: One Piece Chapter 1054: 15 Fakta Menarik Seputar Yonkou Baru, Luffy Muda dan Teach Tua

Adapun media sosial yang akan diblokir merupakan platform yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Oleh karena itu, sejumlah perusahaan teknologi raksasa seperti Google, Instagram, WhatsApp hingga Netflix diminta segera mendaftarkan aplikasinya.

Dilansir dari laman resmi Kominfo, aturan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Maka dari itu, pendaftaran berlaku mulai tiga hari ke depan, terhitung pada 21 Juli 2022.

Baca Juga: Janji Harry Maguire: Perbaiki Diri dan Persembahkan Trofi Untuk Manchester United, Yakin Tepati?

Namun perusahaan teknologi itu bisa mendaftarkan aplikasi mereka paling lambat 20 Juli 2022.

Kewajiban untuk patuh dengan aturan PSE, mesti dilakukan oleh platform dari perusahaan teknologi raksasa tersebut untuk menjaga keamanan ruang digital di Indonesia.

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, jika tidak adanya sistem pendaftaran di Indonesia, PSE dapat beroperasi tanpa pengawasan dan jika terjadi pelanggaran hukum Indonesia akan kesulitan berkoordinasi dengan PSE.

“Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika tidak terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” ujar Dedy.

Baca Juga: Sehatkah Konsumsi Buah Jeruk Beserta Kulitnya? Simak Penjelasan Dokter Zaidul Akbar

Dedy mengatakan, PSE asing yang baru mendaftar pada 22 Juni 2022 di antaranya ada Tiktok dan Link Tree.

Tak hanya itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan sempat mengatakan bahwa tujuan dari pendaftaran PSE ini untuk mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri, serta aturan untuk pemungutan pajak.

Sebelumnya, Menkominfo Jhonny G. Plate meminta kepada seluruh perusahaan PSE dalam pertemuannya dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran.

“Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi global seperti Google, Twitter, Facebook,” katanya.

Baca Juga: Perkenalkan Hantu Noni Belanda Ivanna Van Dijk, Saingan Badarawuhi KKN di Desa Penari di Layar Bioskop

“Misalnya segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir,” lanjut Jhonny.

Ia menegaskan bahwa setiap PSE manapun tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut, termasuk di Indonesia.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi PSE untuk tidak melakukan pendaftaran dengan segera, karena proses pendaftaran sudah sangat mudah melalui online single submission.

“Seluruh PSE untuk mengambil inisiatif segera untuk melakukan pendaftaran, apalagi pendaftaran saat ini sudah sangat dimudahkan. Pendaftaran dilakukan melalui online single submission yang sudah tersedia,” ucap Jhonny.***

 

Editor: Viko Karinda

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x