Kominfo Bakal Blokir Sejumlah Aplikasi Dalam Waktu Dekat, Nasib WhatsApp dan Instagram Terkuak

- 18 Juli 2022, 12:18 WIB
Kominfo mengatakan bahwa ada beberapa aplikasi yang akan diblokir, salah satunya adalah WhatsApp
Kominfo mengatakan bahwa ada beberapa aplikasi yang akan diblokir, salah satunya adalah WhatsApp /Teras Gorontalo/Bryan Alex Tarore

Kominfo akan melakukan pemutusan akses setelah berkoordinasi dengan kementerian lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE sesuai dengan bidang usaha.

Kewajiban pendaftaran PSE tidak berlaku kepada seluruh aplikasi, peraturan Menteri Kominfo mengatur 6 kategori PSE yang wajib melakukan pendaftaran.

Adapun 6 kategori tersebut adalah:

1. Aplikasi yang menyediakan, mengelola atau mengoperasikan perdagangan barang atau jasa.

2. Aplikasi yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.

3. Aplikasi yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik.

4. Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan komunikasi yang tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial.

5. Menyediakan, mengelola atau mengoperasikan layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya.

6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat terkait aktivitas transaksi elektronik.

Demikianlah beberapa kategori yang disampaikan oleh Dedy. Melihat kategori nomor empat, tentu aplikasi WhatsApp termasuk di dalamnya.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pikiran Rakyat Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x