TERAS GORONTALO - Setrifikat vaksin COVID-19 akan diberikan bagi orang yang sudah divaksinasi.
Hampir semua masyarkat di Indonesia sudah mengantongi sertifikat vaksin COVID-19.
Sertifikat vaksin COVID-19 menjadi salah satu syarat yang digunakan dalam perjalanan di Tanah Air.
Baca Juga: Ingin Wajah Glowing? ini Tips yang Cocok Buat Anda
Tak hanya untuk perjalanan, sertifikat vaksin COVID-19 juga bisa digunakan untuk keperluan lain di masa pandemi.
Namun, ada batasan-batasan tertentu dalam menggunakan sertifikat vaksin COVID-19.
Namun, dengan adanya sertifikat vaksin COVID-19 ini, banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Ternyata 3 Indikator ini Jadi Penilaian Asesmen Level PPKM di Daerah
Itu diakibatkan, kebocoran data pada sertifikat vaksin COVID-19.