Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Melalui HP di Tahun 2024, Ini Panduan Lengkapnya

- 16 Februari 2024, 08:45 WIB
Inilah Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Melalui HP di Tahun 2024, Ini Panduan Lengkapnya Agar Biaya Kesehatan Anda Terlindungi.
Inilah Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Melalui HP di Tahun 2024, Ini Panduan Lengkapnya Agar Biaya Kesehatan Anda Terlindungi. /freepik/

TERAS GORONTALO - Tahun 2024, pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online dengan mudah melalui HP Anda.

Ini adalah kabar baik bagi masyarakat yang ingin memperoleh perlindungan kesehatan yang lebih baik.

Baca Juga: WASPADAI 6 Kebiasaan Ini yang Justru Merusak Ginjal, Cek Tanda-tanda Ginjal Bermasalah dan Cara Mengatasinya

Dengan kemajuan teknologi yang pesat, pendaftaran BPJS Kesehatan lewat smartphone menjadi solusi yang efisien dan efektif.

Proses pendaftaran akan lebih cepat, mudah, dan nyaman bagi masyarakat. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Download aplikasi Mobile JKN di HP kamu.
  2. Buka aplikasi, pilih menu 'Daftar'.
  3. Pilih 'Pendaftaran Peserta Baru' jika sama sekali belum terdaftar di BPJS.
  4. Setujui syarat dan ketentuan yang tertera.
  5. Masukkan NIK e-KTP. Setelah memasukkan NIK, secara otomatis akan muncul informasi mengenai anggota keluarga.
  6. Isi semua data keluarga.
  7. Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan. Faskes bisa berupa klinik, puskesmas, atau dokter praktik perorangan.
  8. Masukkan alamat email aktif untuk mendapatkan kode verifikasi.
  9. Buka email, salin kode verifikasi yang telah dikirimkan.

Setelah berhasil memasukkan kode verifikasi di aplikasi Mobile JKN, kamu akan mendapatkan nomor virtual account melalui email.

Nomor virtual account ini digunakan untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS seperti minimarket dan supermarket.

Dengan adanya kemudahan pendaftaran BPJS Kesehatan lewat HP di tahun 2024 ini, diharapkan masyarakat semakin tertarik untuk memperoleh perlindungan kesehatan yang lebih baik.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x