SIM Hilang Atau Rusak? Ini Syarat Pengurusannya, Lihat Juga Ketentuan Lainnnya

- 4 September 2022, 14:40 WIB
Berikut tata cara dan persyaratan dalam pembuatan SIM
Berikut tata cara dan persyaratan dalam pembuatan SIM /Sumber foto akun twitter @DivHumas_Polri/edit Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO - SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah surat yang yang diberikan Pihak Kepolisian sebagai tanda bahwa yang bersangkutan sudah layak mendapat izin dalam berkendara.

SIM di berikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan hukum dan tata aturan yang berlaku di Negara ini.

Tak sedikit penyebab kecelakaan dikarenakan banyak pengguna kendaraan yang lalu lalang tanpa mendapat izin dalan berkendara atau karena tanpa kepemilikan SIM.

Baca Juga: Fakta-fakta Sosok Susi Saksi Utama yang Dengar Tangisan Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Disebut Diperkosa

Tanpa SIM, anak dibawah umur bahkan yang tak layak mengemudikan kendaraan ditempat umam malah tak asing kita lihat.

Selain itu juga masyarakat terkadang bingung dalam pengurusan administrasi pembuatan SIM.

Termasuk yang paling banyak ditanyakan bagaimana pengurusan SIM hilang atau rusak.

Berkenaan dengan SIM hilang akun twitter @DivHumas_Polri merilis pemberitahuan tersebut.

"SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Lantas, apa yang harus kamu lakukan jika ingin mengurus SIM yang hilang atau rusak? Yuk simak!", begitu cuitannya.

Baca Juga: Terungkap 2 Versi Pengakuan Berbeda Antara Ferdy Sambo dan Bharada E 'Kejahatan Selalu Tidak Sempurna'

Berikut tata cara dan persyaratan dalam pembuatan SIM, dikutip dari polrestasamarinda.

Persyaratan Pembuatan SIM Baru

Persyaratan Pembuatan SIM Baru

1. Persyaratan
A. Usia
- SIM A, SIM C dan SIM D pemohon usia 17 tahun
- SIM B I pemohon usia 20 tahun
- SIM B II pemohon usia 21 tahun
- SIM A UMUM pemohon usia 20 tahun
- SIM B I UMUM pemohon usia 22 tahun
- SIM B II UMUM pemohon usia 23 tahun
B. Pas Photo
C. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter

2. Tata Cara
A. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
B. Mengikuti Ujian Teori
C. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
D. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

Baca Juga: Muncul Motif Baru Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Singgung Kebakaran Kejagung, Bharada E Disebut Dalam Bahaya

Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C

1. Mengajukan permohonan tertulis
2. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar.
3. Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Surat keterangan dr Dokter)
4. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
5. Biaya Administrasi SIM
6. Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP:
- Untuk biaya pembuatan SIM A Rp. 120.000 Perpanjangan SIM A Rp. 80.000.
- Untuk biaya pembuatan SIM C Rp. 100.000 Perpanjangan SIM C Rp. 75.000.
- Biaya Asuransi Rp. 30.000

Peningkatan Golongan SIM

Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM B I
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM A Selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B II
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM A Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM A selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B I Umum
a. Umur minimal 22 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Peningkatan Golongan dari SIM B II ke SIM B II Umum
a. Umur minimal 23 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B II selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Tata Cara Mutasi SIM

Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93) :
a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.

Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93) :
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP

Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93):

a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.
*apabila KTP ikut hilang harap diurus terlebih dahulu

Berikut tambahan keterangan pengurusan SIM dikutip dari polantassurabaya.

Usia

Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D.

Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I.

Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.

Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum.

Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum.

Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.

Administrasi

Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.

Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.

Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.

SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM.

Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.

Dokumen Keimigrasian

paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia.

paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan.

paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia.

paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Ketentuan

SIM yang telah lewat masa berlakunya, dinyatakan tidak berlaku dan harus membuat proses penerbitan SIM baru.

Demikian informasi tentang syarat dan ketentuan pengurusan SIM. Semoga bermanfaat.***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Twitter @DivHumas_Polri polantassurabaya polrestasamarinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x